Visi Walikota Sukabumi yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 adalah:
“Menciptakan Kota Sukabumi yang Religius, Nyaman dan Sejahtera“
Yang dijabarkan lebih lanjut dengan Misi sebagai berikut :
- Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif dan berbudaya serta memiliki kesetiakawanan sosial yang tinggi berbasis ketahanan keluarga.
- Mewujudkan Tata Ruang dan Infrastruktur yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan
- Mewujudkan ekonomi daerah yang maju bertumpu pada sektor perdagangan, ekonomi kreatif dan pariwisata melalui prinsip kemitraan dengan dunia usaha, dunia pendidikan dan daerah sekitar.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan inovatif.
Maksud dan Tujuan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika
Maksud :
Maksud dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tahun 2018 – 2023 ini adalah untuk memberikan gambaran rencana tindakan dan kegiatan mendasar dengan berbagai analisis faktor-faktor internal dan eksternal organisasi dalam lima tahun kedepan guna peningkatan kinerja khususnya di Bidang Komunikasi, Informatika, Pengamanan Persandian dan Statistik guna mewujudkan Visi dan Misi Daerah yang telah disepakati dalam Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuan :
Adapun tujuan penyusunan Perencanaan Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tahun 2018 – 2023 adalah:
- Untuk menetapkan arah pengembangan dan memetakan arah perjalanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, serta tahapan dan strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, sesuai dengan arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan dalam setiap perencanaan pembangunan Pemerintah Kota Sukabumi.
- Untuk menetapkan skala prioritas program/kegiatan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas program/kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi.
- Sebagai langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi.

Sejarah Diskominfo Kota Sukabumi
Pembentukan Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas
Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 6 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor. 30 tahun 2008 tentang kedudukan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Kota Sukabumi memiliki 1(satu) Kasubag, yaitu Kasubag Tata Usaha dan 3(tiga) Kepala Seksi yaitu Kepala Seksi Pengolahan Data Elektronik(PDE), Kepala Seksi Arsip Daerah dan Kepala Seksi Humas.

Pembentukan Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi memiliki 1(satu) kasubag Tata Usaha dan 3(tiga) Kepala Seksi yaitu Kepala Seksi Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Aplikasi Telematika, Kepala Seksi Pengolahan Data Elektronik dan Pos dan Telekomunikasi.
