Persyaratan :

Menyampaikan surat Permohonan yang dilengkapi sebagai berikut :

  1. SK Penetapan Layanan Elektronik Perangkat Daerah;
  2. SK Pengelola Layanan Elektronik Perangkat Daerah;
  3. Profil Layanan Elektronik;
  4. Dokumen UAT dan Security Test (Pentest);
  5. Surat Keterangan/Pernyataan bahwa Layanan Elektronik tersebut akan disimpan/hosting di Pusat Data yang dikelola oleh Diskominfo;
  6. Surat Keterangan/Pernyataan bahwa source code, database, API, dan akses kedalam server akan diserahkan dan dikelola oleh Diskominfo.

Contoh Format : Dokumen

Keterangan : Format di atas sebagai contoh acuan, dapat diubah sesuai kebutuhan.