Persyaratan :
Menyampaikan surat Permohonan yang dilengkapi sebagai berikut :
- SK Penetapan Layanan Elektronik Perangkat Daerah;
- SK Pengelola Layanan Elektronik Perangkat Daerah;
- Profil Layanan Elektronik;
- Dokumen UAT dan Security Test (Pentest);
- Surat Keterangan/Pernyataan bahwa Layanan Elektronik tersebut akan disimpan/hosting di Pusat Data yang dikelola oleh Diskominfo;
- Surat Keterangan/Pernyataan bahwa source code, database, API, dan akses kedalam server akan diserahkan dan dikelola oleh Diskominfo.
Contoh Format : Dokumen
Keterangan : Format di atas sebagai contoh acuan, dapat diubah sesuai kebutuhan.