BPJS Ketenagakerjaan Mengedukasi Para PPK Tentang Program Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi

Reporter : Riksan

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menggelar kegiatan edukasi program BP Jamsostek pada 27 Juli 2023, bertempat di Op. Room Balai Kota. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, diikuti oleh para PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Dalam kegiatan bertajuk “Edukasi Manfaat Program BP Jamsostek Sektor Jasa Konstruksi Bersama PPK dilingkungan Pemkot Sukabumi”, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Deni Pane, yang bertindak sebagai narasumber menerangkan beberapa hal seperti dasar hukum mengenai penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta perhitungan premi program jasa konstruksi.

Saat diwawancarai usai kegiatan ia menjelaskan bahwa perlindungan program BP Jamsostek berlaku untuk semua pekerja jasa konstruksi baik yang dipekerjakan oleh perorangan maupun instansi negeri dan swasta.

“Selama ini masih banyak yang beranggapan untuk perlindungan jasa konstruksi untuk proyek – proyek yang ada di pemerintah. Tapi seyogyanya perlindungan ini untuk semua pekerja bukan hanya disektor pemerintah, tapi juga swasta, maupun swakelola. Harapan kami dengan kegiatan ini, kita bisa lebih mendorong menghimbau yang ada diproyek swasta untuk diberikan perlindungan.” Ucapnya

Ia menambahkan bahwa premi yang harus dibayarkan oleh pemberi pekerjaan cukup ringan dan perlindungan diberikan kepada para pekerja hingga tuntasnya pekerjaan.

“Jaminannya adalah kecelakaan kerja dan kematian. Untuk pembayarannya disesuaikan dengan (nilai) SPK dan disesuaikan pula dengan jumlah pekerja.”Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *