Reporter : Hendriansyah
Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor menggelar sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) pada 24 Juli 2023 bertempat di Hotel Spark Odeon. Sosialisasi yang diikuti oleh 30 orang peserta yang merupakan pemilik warung diwilayah Kecamatan Lembursitu dibuka secara resmi oleh Wali Kota, Achmad Fahmi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, ketika diwawancarai mengatakan wilayah Lembursitu seperti halnya Baros dan Cibeureum yang merupakan wilayah perbatasan menjadi fokus pengawasan pihaknya dalam pemberantasan rokok ilegal. Bahkan beberapa waktu lalu dalam pengawasan yang dilaksanakan diwilayah tersebut dan diantaranya melibatkan Dinas Satpol PP Jawa Barat disita 1500 batang rokok ilegal.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal dan berkomunikasi dengan pihaknya maupun kecamatan dan kelurahan, andai menemukan peredaran rokok ilegal. Ia pun menerangkan sosialisasi BKCHT dilaksanakan pula melalui talkshow Radio Swara Perintis dihari yang sama.
“Himbauan kepada masyarakat untuk waspada, kita juga harus teliti, cukainya itu palsu atau asli. Kalau memang ada rokok yang mencurigakan, tidak ada (pita) cukai atau palsu, segera berkoordinasi dengan kami ataupun dengan Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan.” Himbaunya.
Sementara Wali Kota saat diwawancarai usai membuka sosialisasi tersebut menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui jenis rokok legal maupun ilegal diantaranya untuk memastikan negara tidak kehilangan pendapatan.
“Hari ini dan besok kita akan melaksanakan sosialisasi. Kita harapkan sosialisasi ini mampu memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya untuk memastikan rokok yang dikonsumsi adalah legal. Jangan sampai beredar rokok ilegal. Karena bukan sekedar pendapatan negara yang hilang potensinya tapi juga mengganggu kesehatan.” Jelasnya.