PENGADILAN AGAMA SUKABUMI TANGANI 38 PERKARA DISPENSASI NIKAH

Reporter : Arif Hidayat

Pengadilan Agama Kota Sukabumi menangani 56 perkara dispensasi nikah pada tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022 jumlahnya menurun hanya sekitar 38 perkara.  Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Agus Wachyu Abikusna, menjelaskan, dispensasi nikah diajukan karena beberapa alasan, salah satunya karena ada penolakan dari KUA karena tidak memenuhi syarat usia menikah. Seperti diketahui, syarat usia pernikahan menurut Undang-undang adalah 19 tahun.

Adapun alasan yang lebih dominan adalah karena sifatnya emergency, misal akibat pergaulan bebas hingga terjadi kehamilan diluar nikah, sehingga yang bersangkutan mengajukan dispensasi karena orangtua khawatir anaknya terlampau jauh maka mengantisipasi dengan cara menikahkan anak secara dini.

Ditambahkannya, menurut aturan yang berlaku, usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Namun tidak sedikit yang mengajukan pernikahan dibawah usia 19 tahun seperti pelajar SMP dan SMA yang terlanjur jatuh pada pergaulan bebas.

Dispensasi nikah ini mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa dalam pengajuan dispensasi nikah selalu menekankan untuk memenuhi syarat seperti keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan dan juga kemampuan calon sendiri.

Agus mengatakan, kondisi ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak terutama para orang tua, sehingga pergaulan bebas bisa diantisipasi dengan penguatan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *