Kejaksaan Agung Resmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa

Reporter : Arif Hidayat

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada hari Rabu, 16 Maret 2022, meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa se – Indonesia dan salah satunya berlokasi di Kelurahan Baros. Peresmian yang dilakukan secara virtual, diikuti diantaranya oleh Wali Kota, Achmad Fahmi,  dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Taufan Zakaria.

Dalam sambutannya secara virtual, Jaksa Agung, Prof .Dr.ST.Burhanudin, S.H., M.M., hadirnya rumah Restorative Justice merupakan salah satu bukti keseriusan Kejaksaan RI menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

Restorative Justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, karena terdapat perbedaan didalam penyelesaian perkara dengan adanya pemulihan keadaan semula sebelum terjadi tindak pidana. Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan, kedudukan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Statement Kajari Kota Sukabumi

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menjelaskan bahwa pemilihan lokasi rumah Restorative Justice Adhyaksa di Kampung Selagombong Kelurahan Baros, diantaranya berdasarkan penilaian bahwa harmonisasi masyarakat telah terjalin di lokasi ini sejak lama. Menurutnya keberadaan rumah Restorative Justice, tidak hanya berfungsi dalam berbagai masalah terkait pidana, namun juga dapat digunakan dalam menyelesaikan berbagai konflik yang mungkin muncul dimasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *