Reporter : Arif Hidayat
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada hari Rabu, 16 Maret 2022, meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa se – Indonesia dan salah satunya berlokasi di Kelurahan Baros. Peresmian yang dilakukan secara virtual, diikuti diantaranya oleh Wali Kota, Achmad Fahmi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Taufan Zakaria.
Dalam sambutannya secara virtual, Jaksa Agung, Prof .Dr.ST.Burhanudin, S.H., M.M., hadirnya rumah Restorative Justice merupakan salah satu bukti keseriusan Kejaksaan RI menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.
Restorative Justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, karena terdapat perbedaan didalam penyelesaian perkara dengan adanya pemulihan keadaan semula sebelum terjadi tindak pidana. Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan, kedudukan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Statement Kajari Kota Sukabumi