Para Pedagang Yang Ingin Berjualan di Pasar Pelita Diberikan Keringanan

Reporter : Arif Hidayat – Riksan

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi, Widha Yudha Setiawan, dalam keterangannya pada hari Senin, 14 Februari 2022, menjelaskan bahwa para pedagang yang ingin berjualan di Pasar Pelita, namun belum memiliki kemampuan finansial, bisa mencoba mengambil skema KUR (Kredit Urusan Rakyat) karena PT. Fortunindo Artha Perkasa (FAP) sebagai pengembang Pasar Pelita, telah bekerja sama dengan Bank Sinar Mas dan BNI.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan PT. FAP, Chandra Aditama, menerangkan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan keringanan kepada para pedagang yang ingin berjualan di Pasar Pelita, karena dengan membayar uang muka sebesar Rp. 6.500.000, pedagang sudah bisa berjualan di Pasar Pelita.

Statement Perwakilan PT. FAP

Hal ini diutarakannya untuk menepis isu mengenai uang muka dalam jumlah besar agar para pedagang bisa berjualan di Pasar Pelita. Ia juga meminta para pedagang yang sudah membayar uang muka agar lekas menata tempat berdagangnya sehingga bisa mulai berjualan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *