Reporter : Arif Hidayat – Riksan
Kota Sukabumi dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022, berstatus level I. Hal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri nomor 67 tahun 2021 mengenai PPKM diwilayah Jawa dan Bali, yang berlaku sejak tanggal 14 Desember lalu.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, saat dijumpai pada hari Kamis, 16 Desember 2021, seusai kegiatan serah terima aset Pemerintah Daerah dan Inklusi Keuangan, menyatakan rasa syukurnya sekaligus apresiasi kepada masyarakat dan Forkopimda, atas PPKM Level I yang kini berlaku di Kota Sukabumi, setelah selama beberapa waktu berada pada PPKM Level 2.
Statement Wali Kota
Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat tidak lengah, tetap menjaga protokol kesehatan, serta tidak bereuforia menyambut pergantian tahun.