Kota Sukabumi PPKM Level I, Wali Kota Menghimbau Masyarakat Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Reporter : Arif Hidayat – Riksan

Kota Sukabumi dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022, berstatus level I. Hal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri nomor 67 tahun 2021 mengenai PPKM diwilayah Jawa dan Bali, yang berlaku sejak tanggal 14 Desember lalu.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, saat dijumpai pada hari Kamis, 16 Desember 2021, seusai kegiatan serah terima aset Pemerintah Daerah dan Inklusi Keuangan, menyatakan rasa syukurnya sekaligus apresiasi kepada masyarakat dan Forkopimda, atas PPKM Level I yang kini berlaku di Kota Sukabumi, setelah selama beberapa waktu berada pada PPKM Level 2.

Statement Wali Kota

Pada saat bersamaan, Wali Kota juga menerangkan meskipun tidak ada perubahan dalam peraturan PPKM, namun pengetatan akan tetap dilakukan sekaitan dengan pencegahan penyebaran covid – 19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat tidak lengah, tetap menjaga protokol kesehatan, serta tidak bereuforia menyambut pergantian tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *