Pengetatan Akan Dilakukan Pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Reporter : Nella – Aesyee – Nova

Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diseluruh wilayah Indonesia, pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Keputusan pembatalan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam keterangan persnya pada 7 Desember 2021.

Pembatalan ini dilatarbelakangi beberapa alasan seperti kasus konfirmasi covid – 19 harian rendah, pelaksanaan vaksinasi dosis pertama untuk wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 % dari target dan dosis kedua hampir mencapai 56 % dari target.

Menanggapi pembatalan tersebut, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, selepas mengikuti pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, menandaskan penerapan PPKM pada masa libur Natal dan Tahun Baru, mengikuti zonasi atau level PPKM dimasing – masing wilayah. Meski demikian, akan dilakukan beberapa pengetatan, seperti tidak diperbolehkannya kegiatan yang mengundang kerumunan.

Statement Wali Kota

Wali Kota menegaskan setiap pelanggaran terhadap protokol kesehatan, seperti jika terjadinya kerumunan akibat suatu kegiatan, akan dilakukan penindakan.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *