Diskumindag Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai

Penulis : Melinda – Fena – Siti Robiatul

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai, pada hari Senin, 25 Oktober 2021 di Hotel Horison. Sosialisasi tersebut diikuti diantaranya oleh perwakilan masyarakat dari 7 kecamatan.

Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, dalam penjelasannya menerangkan bahwa sosialisasi ini sangat penting salah satunya untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai atau rokok illegal. Selain itu, untuk semakin meningkatkan capaian sosialisasi, Diskumindag juga akan mensosialisasikan ketentuan perundang – undangan bidang cukai di 6 lokasi lainnya dengan target peserta sebanyak 350 orang.

Sedangkan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, ketika membuka sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor, menjelaskan sesuai dengan ketentuan perundang – perundangan, setiap tahun Pemerintah Kota Sukabumi mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk tiga bidang yaitu kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Sukabumi mendapatkan DBHCHT mencapai lebih dari Rp. 4,5 miliar. Dari dana tersebut, lebih dari Rp. 3,8 miliar dimanfaatkan dalam bidang kesehatan salah satunya peningkatan sarana prasana RSUD Al – Mulk.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *