276 Warga Binaan Lapas Mendapatkan Remisi

Pada Peringatan HUT Republik Indonesia ke – 76, sebanyak 276 orang tahanan Lapas Kelas II B  Kota Sukabumi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Agustus 2021, dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Wali Kota dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa remisi yang diberikan kepada para warga binaan Lapas, harus disyukuri dan dimanfaatkan sebaik – baiknya. Ia mengharapkan mereka menjadi duta kebaikan ditengah – tengah masyarakat.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B, Crhisto Victor, mengatakan bahwa syarat umum seseorang  mendapatkan remisi adalah berkelakukan baik dan mengikuti pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. Adapun remisi yang diberikan diantaranya remisi 1 bulan kepada 38 orang, remisi 2 bulan kepada 40 orang, dan remisi 3 bulan yang diberikan kepada 110 orang. Selanjutnya 62 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 25 orang lainnya mendapatkan remisi 5 bulan , dan seorang warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan. Secara total remisi diberikan kepada 276 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *