Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, membuka secara resmi Bursa Kerja Virtual yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, pada hari Selasa 27 April 2021 di Balai Kota. Hadir dalam pembukaan tersebut, Wakil Wali Kota, Andri S Hamami, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, serta perwakilan perusahaan yang terlibat dalam Bursa Kerja Virtual.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, dalam laporannya menyebutkan bahwa bursa kerja virtual ini diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 27 hingga 29 April 2021. Adapun bursa kerja dilaksanakan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi covid – 19. Para pencari kerja yang akan mengikuti bursa kerja virtual ini cukup membuka situs disnaker.sukabumikota.go.id dan mengakses menu bursa kerja.
Pada pembukaan Bursa Kerja yang diikuti oleh beberapa perusahaan dan dinas instansi secara virtual tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang terlibat dalam bursa kerja ini. Dijelaskannya bursa kerja merupakan salah satu cara untuk menekan angka kemiskinan serta cara untuk bangkit dari masa sulit akibat pandemi. Selain itu, bursa kerja virtual merupakan upaya untuk menguatkan dan menghimpun potensi dunia usaha dan industri serta mempererat jalinan kebersamaan.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi diadakannya bursa kerja virtual di Kota Sukabumi ditengah peningkatan jumlah pengangguran karena dunia usaha Jawa Barat merupakan salah satu yang terdampak berat pandemi covid – 19. Dijelaskan pula bahwa peningkatan jumlah pengangguran di Kota Sukabumi masih berada dibawah kenaikan tingkat provinsi.