Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi bekerja sama dengan Internasional Professional Institute (IPI) melaksanakan kegiatan Mini Job Fair. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 7 April 2021, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Lembaga Penempatan dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, Yani Fitriani, di Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Penempatan dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, tujuan kegiatan ini adalah untuk membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan. Dijelaskan pula bahwa kegiatan ini dalam rangka perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota Sukabumi. Rencananya mini job fair akan dilaksanakan sebulan sekali di Dinas Tenaga Kerja kota Sukabumi. Dinyatakan pula bahwa Dinas Tenaga Kerja tengah membuka peluang kerjasama dengan berbagai perusahaan lain dalam mini job fair.
Sedangkan itu, perwakilan IPI, Eko Dzulkarnaen, mengatakan bahwa dengan mini job fair, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi membuka peluang bagi warga Kota Sukabumi yang ingin memiliki karir bekerja ke luar negeri. Diakuinya bahwa dengan pandemi covid – 19 ada beberapa batasan untuk bekerja diluar negeri, namun hal tersebut tidak menjadi kendala bagi IPI untuk penempatan tenaga kerja di luar negeri.
DISNAKER AKAN BANGUN APLIKASI UNTUK PENCARI KERJA
Jumlah pemohon kartu kuning sempat mengalami peningkatan pada akhir tahun 2020 dengan jumlah hampir 1000 pemohon kartu kuning. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penempatan Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Melani Fitra, saat ditemui dikantornya pada hari Rabu, 7 April 2021.
Dijelaskannya bahwa dalam memberikan kemudahan dalam layanan pembuatan kartu pencari kerja atau kartu kuning, Dinas Tenaga Kerja tahun ini akan membuat aplikasi tersendiri yang terintegrasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk permohonan pembuatan kartu pencari kerja. Saat ini, pihak Dinas Tenaga Kerja masih menggunakan Sisnaker milik Kementerian Tenaga Kerja untuk permohonan kartu pencari kerja.