Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 27 Kota dan Kabupaten se – Jawa Barat. PSBB proporsional ini berlaku dari mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut dicantumkan bahwa pemberlakuan PSBB secara proporsional ini berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan covid – 19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, melalui unggahan media sosialnya mengajak masyarakat Kota Sukabumi untuk mengikuti arahan satgas penanggulangan covid – 19 Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, untuk menurunkan angka penyebaran covid – 19.