Kota Sukabumi Terapkan PSBB Secara Proporsional

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 27 Kota dan Kabupaten se – Jawa Barat. PSBB proporsional ini berlaku dari mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut dicantumkan bahwa pemberlakuan PSBB secara proporsional ini berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan covid – 19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, melalui unggahan media sosialnya mengajak masyarakat Kota Sukabumi untuk mengikuti arahan satgas penanggulangan covid – 19 Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, untuk menurunkan angka penyebaran covid – 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *