Sejak Diberlakukannya Sanksi, 97 Pelanggaran Protokol Kesehatan Telah Dikenai Sanksi

Dalam mencegah penyebaran covid – 19 Kota Sukabumi, sejak tanggal 4 Desember 2020, mulai  menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan SDM Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, bahwa sejak diberlakukannya sanksi, telah tercatat 97 pelanggaran dengan rincian 50 pelanggaran dijatuhi sanksi denda dan 47 pelanggaran dikenakan sanksi sosial. Ia menjelaskan sejak diberlakukannya sanksi sampai dengan saat ini, terjadi penurunan jumlah pelanggaran.

Semakin mengoptimalkan penegakan Peraturan Wali Kota tersebut, rencananya penegakan akan dilakukan di wilayah lainnya di Kota Sukabumi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya senantiasa terus melakukan upaya pencegahan penyebaran covid – 19. Selain melalui penegakan sanksi, juga dilakukan patroli setiap hari untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *