Pemerintah Kota Sukabumi dan PT. Fortunindo Artha Perkasa, telah melakukan adendum ke – 4 penyelesasian pembangunan Pasar Pelita. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota, H. Achmad Fahmi, dalam acara silaturahmi dan dialog program pembangunan Kota Sukabumi, pada hari Jumat, 11 Desember 2020, di Hotel Balcony. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, elemen masyarakat, mahasiswa, pers dan pedagang Pasar Pelita.
Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, menjelaskan bahwa adendum ke – 4 diberikan setelah berdialog dan berdiskusi dengan berbagai pihak diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan PT. Fortunindo Artha Perkasa selaku pengembang. Wali Kota menjelaskan bahwa dengan adendum tersebut pembangunan Pasar Pelita ditargetkan selesai pada 31 Mei 2021, dan adendum memiliki syarat yang ketat, untuk memastikan pembangunan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Adapun syarat lainnya yang dicantumkan dalam addendum ke – 4 adalah target pembangunan yaitu pada akhir Januari 2021, ground floor dan basement beserta utilitasnya harus sudah terbangun. Kemudian pada bulan akhir bulan Maret 2021, lantai 1 beserta fasilitasnya ditargetkan telah terbangun. Sedangkan target pada akhir bulan April 2021 adalah terbangunnya lantai 2 beserta seluruh fasilitasnya, dan pada bulan Mei 2021 ditargetkan perapihan dan sinkronisasi lingkungan sekitar serta Pasar Pelita telah rampung terbangun. Jika PT. Fortunindo Artha Perkasa gagal menyelesaikan satu target, maka Pemerintah Kota Sukabumi berhak melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak.
Sementara itu dalam addendum juga dicantumkan bahwa dinas terkait pada Pemerintah Kota Sukabumi akan memiliki peran untuk memverifikasi konstruksi bangunan.
Selain itu, keberpihakan pada para pedagang pun diperkuat, dengan mewajibkan pihak pengembang memberikan harga khusus los atau kios, untuk para pedagang disekitar Pasar Pelita. Harga tersebut merupakan kesepakatan antara forum pedagang dan pengembang. Kemudian pihak pengembang diperbolehkan menjual los atau kios kepada pedagang baru setelah 1 bulan Pasar Pelita terbangun. Pihak pengembang wajib mendahulukan para pedagang lama.
Adapun syarat terakhir pada addendum adalah kesanggupan pengembang untuk tidak melakukan gugatan seandainya dilakukan pemutusan perjanjian kerjasama akibat kelalaian pengembang.