Wali kota Sukabumi H. Acmad Fahmi dan Wakil Wali kota Sukabumi H. Andri S. Hamami, SH., MH., didampingi Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Drs. H. Dida Sembada, MM., Kepada Dinas Kominfo, Yadi Mulyadi, S.STP., M.Si., dan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi mengikuti Rakor Panyaluran Vaksin Covid-19 yang berlangsung secara daring, di Ruang Utama Balaikota Sukabumi, Senin, 30 November 2020.
Di tingkat pusat, rapat tersebut dihadiri secara daring oleh Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Menteri Kominfo dan Mentri Dalam Negeri. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menjelaskan, bahwa pengadaan vaksin covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa dan pengaturan khusus, diantaranya kriteria dan prioritas penerima vaksin wilayah, jadwal serta standar pelayanan vaksin.
Sedangkan Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan bahwa vaksin dari pemerintah pusat diprioritaskan bagi 3 kelompok yakni tenaga kesehatan, pelayanan publik serta peserta JKN-KIS yang dibiayai oleh pemerintah. Selain ketiga kelompok tersebut bisa menggunakan vaksin mandiri bagi masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.
Sementara itu, Mentri Kominfo, Jonny G. Plate menungkapkan, bahwa poin dukungan pemerintah daerah dalam penyaluran vaksin ini adalah menunjuk satu penanggung jawab komunikasi plublik di tingkat daerah agar dapat berkoordinasi dengan tim komunikasi publik KPCPEN, mengkondisikan ekosistem komunikasi plublik yang mendukung peran juru bicara tingkat daerah, mempelajari dokumen strategi komunikasi plublik dan materi lainnya, serta melakukan koordinasi kegiatan komunikasi plublik secara mandiri di daerah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito karnavian menjelaskan, peran penting kepala daerah dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi covid-19 adalah pemerintah propinsi serta kota dan kabupaten menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksin covid-19 di daerah masing-masing. Sedangkan dalam pelaksanaan vaksinasi, peran pemerintah daerah meliputi dukungan penyediaan tenaga medis, tempat vaksinasi, logistik, gudang dan alat penyimpanan vaksin, keamanan dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian pasca vaksinasi covid-19.