Inspektorat Persilahkan Warga Adukan ASN Yang Melanggar Aturan

Inspektorat Kota Sukabumi membuka Portal Pengaduan untuk masyarakat melaporkan mengenai  penyimpangan perilaku ASN pada Pemerintah Kota Sukabumi. Portal pengaduan tersebut disosialisasikan kepada para awak media pada hari Senin, 9 November 2020, bertempat di aula pertemuan Inspektorat. Hadir pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi.

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, menjelaskan bahwa portal pengaduan ini merupakan Whistle Blowing System (WBS) atau sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan perilaku ASN yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pungli dan pelanggaran kode etik.

Aduan tersebut dapat disampaikan dengan mengakses website, https://wbsinspektorat.sukabumikota.go.id/ . Selain itu, masyarakat pun bisa langsung datang ke kantor inspektorat untuk membuat aduan.

Wali Kota Sukabumi dalam sambutannya, mengatakan bahwa dengan keberadaan portal pengaduan ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan mereka tentang ASN menggunakan jalur yang tepat. Diharapkannya, portal pengaduan ini dapat meningkatkan kepercayaan antara masyarakat dan Pemerintah.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *