Kantor BP Jamsostek Cabang Sukabumi menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BP Jamsostek, yakni ahli waris dari KH. Ghozali Sanusi, Imam Masjid Agung Kota Sukabumi. Hadir dalam penyerahan santunan ini, Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri S. Hamami, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi, H. Cecep Mansur, Kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Didin Syarifuddin, dan jajaran BP Jamsostek Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa wafatnya seorang ulama sampai kapan pun tidak akan pernah tergantikan. KH. Ghozali Sanusi sebagai salah satu ulama besar di Sukabumi yang wafat pada 27 Agustus 2020 meninggalkan kedukaan mendalam bagi warga Kota Sukabumi. Santunan yang diberikan dari BP Jamsostek adalah sebagai tanda kadeudeuh pemerintah kepada ahli waris yang ditinggalkan terutama bagi keluarga besar pondok pesantren Al-Ghozaliyah.
Wali Kota berpesan kepada para ahli waris di ponpes Al-Ghozaliyah agar tetap istiqomah melanjutkan cita-cita besar almarhum KH. Ghozali Sanusi untuk melahirkan generasi-generasi penerus para ulama di kota Sukabumi karena proses melahirkan para penerus ulama adalah proses yang sangat panjang.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Sukabumi, Diding Ramdani menjelaskan santunan yang diserahkan sebesar 42 juta rupiah terdiri dari santunan berkala sebesar 12 juta rupiah, biaya pemakaman 10 juta rupiah dan santunan kematian sebesar 20 juta rupiah. Santunan ini diserahkan kepada Hj. Acah Solihat, ahli waris Imam Masjid Agung Kota Sukabumi.
Kepala BP Jamsostek juga mengapresiasi langkah Wali Kota Sukabumi yang telah mengikutsertakan para imam masjid dan petugas DKM Mesjid Agung menjadi peserta BP Jamsostek sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada para ulama. Tidak hanya itu, pemerintah Kota Sukabumi juga telah mengikutsertakan seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi sebagai peserta Jamsostek sehingga mereka mendapat jaminan sebagai pekerja.