Pemerintah Kota Sukabumi Kerahkan ASN, Sosialisasikan Perwal Nomor 36 Tahun 2020

Seiring dengan terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Sukabumi tanggal 15 September 2020.

Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai dasar, pedoman, dan rujukan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan pengendalian covid-19. Pengenaan sanksi administratif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran dan penularan covid-19, kemudian meningkatkan kepatuhan individu dan penanggungjawab, pemilik dan atau pengelola usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19, serta memberi beban hukum dan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19.

Unduh Perwal Nomor 36 Tahun 2020 DISINI

Sebagai tahap awal, aparat pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan turun ke pusat-pusat keramaian di Kota Sukabumi. Kegiatan ini diawali dengan pelepasan para pegawai yang akan melakukan sosialisasi oleh Walikota Sukabumi, pada kegiatan apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah dan Diskominfo Kota Sukabumi, Senin, 21 September 2020. Pada kesempatan ini Walikota menegaskan bahwa aparat pemerintah harus menjadi contoh sekaligus memberikan edukasi bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Terbitnya Perwal ini juga sebagai alat edukasi bagi masyarakat yang mulai lengah dengan penerapan protokol kesehatan. Jika edukasi dilakukan secara massif oleh aparat pemerintah, TNI, Polri, dan berbagai kalangan, diharapkan setiap orang kembali sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dimanapun dengan melaksanakan 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *