Pemkot Tunggu Pemberitahuan Resmi Soal Sanksi Tidak Pakai Masker

Gubernur Jawa Barat pada konferensi persnya hari Senin lalu, menyatakan mulai 27 Juli 2020, pelanggaran protokol kesehatan ditempat umum akan dikenakan sanksi denda. Dinyatakan pula, peraturan mengenai sanksi denda tersebut saat ini tengah disusun.

Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, dalam keterangan persnya hari Rabu, 15 Juli 2020, mengatakan sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.

Dijelaskannya, jika peraturan sanksi denda tersebut sudah resmi diberlakukan tentunya Pemerintah Kota Sukabumi akan mengikuti peraturan tersebut, tetapi sebelumnya diawali dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait berbagai hal teknis penerapan sanksi denda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *