Reporter : Ratna/Tim Liputan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi siap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jenjang pendidikan mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP pada tahun ajaran 2020/2021.
Kepala Dinas P dan K Kota Sukabumi, Nicke Siti Rahayu, SH., MH., dalam Talkshow bersama LPPL Radio Swara Perintis menjelaskan bahwa PPDB untuk jenjang TK dan SD dengan mengutamakan zonasi tempat tinggal akan dibuka mulai tanggal 22 Juni hingga 27 Juni 2020. Pengumuman pada tanggal 3 Juli 2020 dan Daftar Ulang tanggal 6-11 Juli 2020. Untuk 2 jenjang pendidikan tersebut pendaftaran dilakukan secara offline atau dilakukan langsung di sekolah tujuan.
Sementara PPDB jenjang SMP menggunakan 2 mekanisme yakni jalur zonasi dengan persentase 60 % dan non zonasi dengan persentase 40 %. Adapun para calon siswa yang mendaftar melalui jalur non zonasi adalah melalui jalur prestasi baik akademik maupun non akademik, jalur afirmasi atau siswa dari keluarga kurang mampu dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.
Dijelaskan pula, untuk jenjang SMP, pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui akses website https://kotasukabumi.siap-ppdb.com sehingga semua dokumen calon siswa harus diunggah secara daring. Jika calon siswa tidak memiliki fasilitas untuk mengunggah dokumen, maka calon siswa dapat menghubungi sekolah asal untuk didaftarkan melalui sekolah asalnya. PPDB jalur non zonasi dimulai tanggal 16-18 Juni 2020. Sedangkan jalur zonasi dimulai tanggal 22-27 Juni 2020. calon siswa hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) sekolah tujuan serta harus sesuai jadwal. Selain itu, para calon siswa juga harus mengenali zonasi sesuai dengan zonasi sekolah terdekat dari tempat tinggal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menegaskan bahwa proses PPDB tidak dipungut biaya alias gratis.