Pemerintah Kota Sukabumi Beri Peringatan Bagi Pelanggar Jam Operasional

Dinas Satpol PP Kota Sukabumi sejauh ini telah mengeluarkan 1 (satu) surat peringatan kepada pengelola café karena melanggar pembatasan jam operasional sesuai dengan surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian. Sedangkan teguran lisan rata – rata diberikan kepada 5 café setiap malam.

Pemerintah Kota Sukabumi dan Forkopimda sejak dimulainya masa penanggulangan covid – 19 hingga saat ini menjelang persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, kerap melakukan patroli malam dalam rangka penegakan surat edaran mengenai pembatasan jam operasional tempat usaha, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid – 19.

Dalam surat edaran pembatasan jam operasional disebutkan bahwa tempat perbelanjaan yang menjual non bahan penting diperkenankan beroperasi dari mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. Sementara tempat perbelanjaan yang menjual bahan pokok penting diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Adapun rumah makan, café, restoran buka dari pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan ketentuan mengurangi 50 % kapasitas pengunjung. Sedangkan pedagang kaki lima yang berjualan mulai pukul 17.00, diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diwajibkan bagi semua pengelola tempat usaha agar tetap memberlakukan protokol kesehatan dalam operasional usaha mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *