Reporter/Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI
Pemerintah Kota Sukabumi kembali meraih penghargaan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) RI, atas dukungan dan memberikan hibah tanah kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi seluas 5.091 meter persegi. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, kepada Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, pada Peringatan Hari Bhakti Ke 70 Imigrasi Tahun 2020, di Kemenkumham Jakarta, 27 Januari 2020.
Tanah hibah yang diserahkan Pemerintah Kota Sukabumi kepada Kantor Imigrasi tersebut, berada di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi Nomor 7, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Sedangkan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah tanah tersebut, dilakukan Wali Kota Sukabumi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin, tepatnya tanggal 14 Oktober 2019 yang lalu.
Wali Kota Sukabumi menjelaskan, hibah tanah ini sudah dinanti selama 17 tahun, sebagai bagian kolaborasi Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Dijelaskan pula, dengan diterimanya penghargaan tersebut, dapat meningkatkan dan mengokohkan kolaborasi Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, sebagai bagian dari keluarga besar yang saling bersinergi.
Diharapkannya, dengan adanya hibah tanah tersebut dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi kepada masyarakat ke arah yang lebih baik lagi, serta Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi bisa naik kelas, untuk menyambut percepatan infrastruktur oleh Pemerintah Pusat menuju Sukabumi. Wali Kota Sukabumi mengatakan, ketika masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, mereka juga akan merasa puas dengan pelayanan Pemerintah Kota Sukabumi.