Reporter/Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI
Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi menandaskan, sesuai dengan amanat undang-undang, setiap daerah harus melakukan pembaharuan dan melakukan update SPM (Standar Pelayanan Minimal). Ditandaskan pula, pada tahun 2019 merupakan tahun pendataan, dan pada tahun 2020 merupakan tahun pelaksanaan. Selain itu juga ditandaskan, berdasarkan regulasi ada 6 SPM yang harus dilaksanakan setiap daerah, yang terdiri dari Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Pemukinan, Trantib (Ketenteraman dan Ketertiban) serta Sosial.
Penandasan Wali Kota Sukabumi tersebut, disampaikan saat memberi pengarahan sekaligus membuka secara resmi Rakor (Rapat Koordinasi) SPM, di Ruangan Pertemuan Setda Kota Sukabumi, baru-baru ini, yang diikuti oleh masing-masing perwakilan dari 33 kelurahan se Kota Sukabumi.
Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Drs. H. Andri Setiawan, M.M., dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T.
Selanjutnya Wali Kota Sukabumi menjelaskan, SPM harus diberikan dan didapatkan oleh masyarakat, agar masyarakat mendapatkan hak hidup yang layak dan baik. Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Sukabumi berharap sekaligus meminta kepada para peserta Rakor, untuk menjadi surveyor, mencari data dan informasi, serta membuat hitungan pelayaan SPM di Kota Sukabumi.
Disamping itu, untuk melaksanakan SPM ini diperlukan koloborasi dan data yang akurat dari para surveyor, tentang hak-hak SPM masyarakat yang harus dilaksanakan dan ditingkatkan, Dengan demikian, setiap masyarakat yang meminta pelayanan akan merasa puas, karena dapat dilayani secara maksimal serta mudah dan cepat.
Dijelaskan pula, SPM merupakan salah satu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap daerah, serta harus didapatkan oleh setiap masyarakat, dan pemerintah daerah wajib melaksanakan SPM dalam menyelenggarakan pelayanan publik.