Reporter/Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI
Pemerintah Kota Sukabumi akan senantiasa berkomitmen menerapkan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di 7 kawasan di Kota Sukabumi, sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut terungkap dalam diseminasi FGD (Focus Group Discussion) Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang dilaksanakan Dinas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi, baru-baru ini, di Hotel Balcony Kota Sukabumi, yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi.
Pada diseminasi tersebut, dilaksanakan penandatanganan fakta integritas oleh para kepala sekolah se Kota Sukabumi, untuk senantiasa bersungguh-sungguh menaati dan menerapkan KTR di Kota Sukabumi, sesuai dengan Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014. Adapun peserta desiminasi tersebut, terdiri dari para pelajar tingkat SMP dan SMA se Kota Sukabumi.
Dalam kesempaan tersebut Wali Kota Sukabumi menandaskan, Pemerintah Kota Sukabumi akan senantiasa bersungguh-sungguh menerapkan Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di 7 kawasan di Kota Sukabumi. Adapun ke 7 kawasan tersebut, terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainya.
Dikatakannya, penerapan Kawasan Tanpa Rokok tersebut bisa berhasil dan berjalan lancar, apabila seluruh elemen masyatakat terlibat di dalamnya, termasuk para pelajar, guru dan kepala sekolah. Dikatakan pula, para pelajar yang merokok biasanya memiliki kekurangan, dan merokok untuk mengalihkan sekaligus menutupi kekurangan yang dimilikinya. Oleh karenanya, para pelajar jangan merasa bangga menjadi pelajar yang suka merokok.
Selain itu, Wali Kota Sukabumi berpesan kepada para pelajar, agar jangan merokok, dan apabila sudah terbiasa merokok supaya segera berhenti dan tidak merokok lagi. Sebab merokok dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta merupakan gerbang penyalahgunaan narkoba.