Reporter/Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI
Sebanyak 202 Warga Binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Nyomplong Sukabumi mendapat remisi, dalam rangka memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) Ke 74 Kemerdekaan RI Tahun 2019. Antara lain, sebanyak 200 Warga Binaan mendapat Remisi Umum 1 atau Pengurangan Sebagian, dan 2 Warga Binaan mendapat Remisi Umum 2 atau Langsung Bebas.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, didampingi Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi, Yunianto. Hadir pada kesempatan tersebut, unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Ketua TP PKK, para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Instansi Vertikal, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi menyampaikan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, diantaranya menjelaskan, pemberian remisi agar tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan, tapi juga harus dimaknai sebagai apresiasi negara kepada warga binaan, yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri, dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.
Dikatakannya, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema HUT Ke 74 Kemerdekaan RI Tahun 2019, yakni SDM (Sumber Daya Manusia) Unggul Indonesia Maju. Diharapkannya, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan ini, dapat menjadi solusi dan menyelesaikan permasalahan pemasyarakatan.
Selain itu, Wali Kota Sukabumi mengucapkan selamat kepada para Warga Binaan Lapas Kelas II B Nyomplng Sukabumi yang mendapatkan remisi, baik Remisi Umum 1 maupun Remisi Umum 2. Dijelaskannya, pemberian remisi pada HUT Kemerdekaan RI, diberikan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Selanjutnya Wali Kota Sukabumi mengharapkan kepada Warga Binaan Lapas Kelas II B Nyomplng Sukabumi yang mendapat Remisi Umum 2 atau Langsung Bebas, bisa semakin baik dan mampu bergaul dengan masyarakat, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak baik.