Reporter/Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI
PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, sudah menyerahkan santunan kepada korban dan keluarga korban Insiden Bus Jamaah Calon Haji Kota Sukabumi, yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2019, tepatnya di Gerbang Gedung Juang 45 Kota Sukabumi. Santunan tersebut diserahkan secara resmi oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, didampingi Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman Salim, dan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Harry Herawan, kepada keluarga korban almarhumah Hani Syafi Tsania, di rumah keluarga korban, Perum Baros Kencana, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, tepatnya tanggal 17 Juli 2019.
Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi mengatakan, santunan ini diserahkan kurang dari 24 jam, dari sejak terjadinya musibah tersebut. Hal ini dilakukan, supaya keluarga korban mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, juga sebagai bentuk keseriusan dan kecepatan PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, dalam menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan.
Dikatakatan pula, selain kepada korban meninggal, PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga memberikan santunan kepada 4 orang korban luka yang dirawat di rumah sakit, serta apabila dalam perawatan dan pengobatannya masih memerlukan biaya tambahan, Pemerintah Kota Sukabumi siap menanggulanginya.
Sementara Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Harry Herawan menjelaskan, Jasa Raharja sangat prihatin atas terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut. Sebab diluar perkiraan dan tidak dinginkan oleh semua pihak, serta upaya persiapan sudah dilakukan secara maksimal.
Adapun besaran santunan untuk korban meninggal sebesar Rp. 50 juta, diserahkan kepada ahli waris korban. Selain itu, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menyampaikan surat jaminan bagi 4 orang korban luka. Sedangkan besaran santunannya, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yakni maksimal Rp. 20 juta.