Reporter/Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI
Kampung Zakat Tabarok (Tabungan Barokah) Cikundul, tepatnya di RW 01 Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, sudah dilaunching secara resmi oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, tepatnya tanggal 25 Juni 2019. Hadir dalam kesempatan tersebut, Komisioner Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Sukabumi, Drs. K.H. Muchtar Ubaidillah, para alim ulama dan para tamu undangan lainnya.
Wali Kota Sukabumi mengharapkan, inovasi ini dapat mendorong terhadap upaya dalam melakukan percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah, serta merupakan inovasi masyarakat untuk mendukung proses pembangunan yang tidak bisa semuanya dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dijelaskannya, jumlah penduduk Kota Sukabumi, saat ini mencapai 324 ribu jiwa. Sedangkan APBD Kota Sukabumi hanya Rp. 1,3 trilyun. Berkaitan dengan hal tersebut, apabila mengandalkan anggaran dari pemerintah sangat sulit membangun daerah secara ideal.
Untuk itu, yang harus dilakukan oleh semua pihak, yakni kolaborasi dan saling mendukung serta menggulirkan inovasi, untuk mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebab apabila hanya mengandalkan pemerintah saja tidak akan selesai. Sebagai salah satu contohnya, dalam menangani masalah Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni). Dikatakannya, dari data yang ada, jumlah Rutilahu di Kota Sukabumi saat ini mencapai ribuan unit. Sementara kemampuan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, dalam setiap tahunnya hanya mampu memperbaki ratusan unit Rutilahu.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan konsep pentahelix, yang terdiri dari 5 unsur atau pilar, untuk melakukan percepatan pembangunan, yakni ABCGM (Akademisi, Bisnisman atau Pengusaha, Comunitas Warga Masyarakat, Government atau Pemerintah dan Media). Dari 5 pilar tersebut, salah satunya digulirkan oleh masyarakat Kelurahan Cikundul, dengan menggulirkan Zakat Tabarok. Diharapkannya, Kampung Zakat Tabarok ini, bisa diterapkan di wilayah lainnya, disertai dengan pembentukan Pengelola UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
Adapun tugas Pengelola UPZ ini, yakni melakukan pengumpulan, penyimpanan dan pengeloaan Tabarok, yang besarnya Rp. 1.000,00 per hari, serta harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pengelola UPZ ini diharapkan dapat mengemban amanah dengan baik dan transparan, supaya dapat diketahui oleh masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi, saat ini sedang membentuk forum silih asah silih asuh, yang nantinya akan melahirkan program unggulan, yakni program udunan online. Dalam program ini, akan dibuat aplikasi, serta masyarakat yang berkecukupan dapat memberikan donasi atau bantuan melalui udunan online.
Sementara Lurah Cikundul, H. Agus Heryanto, S.H., M.M. mengatakan, dibentuknya Kampung Zakat Tabarok ini, sebagai bagian ikhtiar untuk menumbuhkan kembali kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap sesama masyarakat. Selain itu, juga untuk mendorong program pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan penanganan masalah sosial. Diharapkannya, Pengelola UPZ dapat mengelola Tabarok dengan baik, serta dapat menjaga akuntabiltas, mengumpulkan dan mendayagunakan Tabarok ini. Untuk itu, pihak Kelurahan Cikundul dan Baznas Kota Sukabumi, akan senantiasa berupaya optimal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pengelola UPZ tersebut.