WALI KOTA SUKABUMI SUDAH MENYAMPAIKAN PENJELASAN 4 RAPERDA KOTA SUKABUMI

Reporter/Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI

Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, sudah menyampaikan penjelasan 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, S.IP., tepatnya tanggal 17 Juni 2019, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Adapun ke 4 Raperda tersebut, terdiri dari Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, terntang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri S. Hamami, S.H., M.H., Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi, PLT Sekda (Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah) Kota Sukabumi, dan para Asisten Daerah Setda Kota Sukabumi.

Selain itu juga para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Instansi Vertikal, Camat dan Lurah, Alim Ulama, Sesepuh dan Tokoh Masyarakat, Pimpinan Organisasi Sosial, Politik, Kemasyarakatan, Pemuda dan Wanita, serta Mahasiswa dan para tamu undangan lainnya.

Wali Kota Sukabumi mengatakan, penyusunan ke 4 Raperda tersebut, sebagai pelaksanaan dari program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2019, dan hal tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018, tentang program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2019.

Sedangkan pengusulan ke 4 Raperda tersebut, merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan tujuan negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Disamping itu, juga memberikan kesempatan kepada daerah, untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakannya secara mandiri, terutama dalam bingkai desentralisasi, untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *